Warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali, kembali mendatangi DPRD Jembrana, Kamis (21/7/2022). Kedatangan kedua kalinya mereka untuk dengar jawaban dari DPRD terkait status tanah di Kelurahan Gilimanuk menjadi sertifikat hak milik (SHM).
"Kita diterima oleh DPRD untuk yang namanya dengar pendapat ya. Jadi kemarin, Ibu pimpinan (DPRD) dan beberapa anggota sudah berangkat ke Jakarta, mungkin sudah membawa apa-apa yang sudah disampaikan di sana. Dan hari ini kita akan mendengar itu," kata Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara, kepada detikBali di kantor DPRD Jembrana, Kamis (21/7/2022).
Dari hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), lanjut Gede Bangun, menilai dengan undang undang cipta karya pada Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 menjadi peluang sebagai pintu masuk warga Gilimanuk bisa memiliki SHM.
"DPRD tidak perlu mencari celah lagi, Bupati tidak perlu mencari celah lagi. Tetapi, PP 18 tahun 2021 itu yang akan menjadi kendaraan pintu masuk bagi Gilimanuk bersertifikat hak milik," ungkapnya.
Jadi sekarang, kata Gede Bangun, sangat bergantung pada bupati. Begitu bupati membuat surat pelepasan hak HPL itu kepada DPRD, maka di situ sebenarnya pintu masuk yang paling utama yang bisa untuk mewujudkan SHM tanah Gilimanuk.
"Kami sangat optimis semua, jadi kalau mendengar pemaparan tadi, nggak ada lagi keraguan. Jadi bahwa, persoalan ini barang ini sudah selesai, hanya tinggal bagaimana secara teknis selanjutnya. Mungkin nanti hanya perwakilan saja yang akan terus berkoordinasi apa yang selanjutnya dikerjakan," jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan permasalahan lahan Kelurahan Gilimanuk ini merupakan mediasi yang kedua kali dengan aliansi masyarakat Kelurahan Gilimanuk. Dari dua kali mediasi, sudah melakukan kajian, penelusuran DNS mempelajari regulasi yang ada. "Sudah ada gambaran untuk kita," ungkapnya.
Sutharmi menegaskan, tanah Gilimanuk yang merupakan tanah negara yang saat ini dikelola dengan bentuk hak pengelolaan lahan (HPL) Pemkab Jembrana, tidak bisa diserahkan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk SHM.
Pertama yang harus dilakukan, Pemkab Jembrana melepaskan HPL dan dikembalikan kepada pemerintah pusat. Setelah Pemkab Jembrana melepaskan HPL dan menjadi tanah negara, masyarakat baru bisa memohonkan tanah Gilimanuk menjadi SHM.
"Tinggal menunggu komitmen dari bupati melepaskan HPL, mengembalikan tanah Gilimanuk kepada pemerintah pusat," tegasnya.
Bupati harus menyampaikan surat pelepasan lebih dulu kepada DPRD Jembrana, karena sesuai aturan, harus ada surat untuk meminta persetujuan dewan untuk melepas HPL Gilimanuk. DPRD Jembrana kemudian akan membentuk panitia khusus untuk memfasilitasi warga Gilimanuk mendapat SHM dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui, status tanah di Kelurahan Gilimanuk, merupakan tanah negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan status hak pengelolaan lahan (HPL). Sejak tahun 1992 masyarakat Kelurahan Gilimanuk menyewanya dengan status hak guna bangunan (HGB) dan status hak guna usaha (HGU) di atas HPL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/nor)