Pelayanan perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) segera direalisasikan. NIK yang biasa tercantum di KTP bakal dapat digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak cara cek NIK melalui Email atau WhatsApp dalam artikel berikut ini.
Dilansir dari detikFinance, mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dipakai untuk login ke layanan perpajakan online, DJP Online. Tahun ini, DJP sudah mengintegrasikan 19 juta NIK untuk data pajak.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo ,dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," katanya.
Cara Cek NIK
Karena NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP, warga perlu mengecek apakah NIK-nya benar-benar sudah terdaftar atau belum. Sebab terkadang, karena bebagai alasan NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.
Cara cek NIK secara online bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pengecekannya tidak memakan waktu dan prosedur lama, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Untuk itu, kita perlu mengetahui cara cek NIK secara online. Cara pertama bisa cek NIK lewat Email. Anda cukup mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Jika sudah, tunggu
balasan dari call canter Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
Cara kedua, Anda bisa cek NIK melalui WhatsApp. Caranya mudah, cukup mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke di nomor 0813-2691-2479.
(iws/iws)











































