Sebanyak 241 pak pakaian bekas yang total nilainya mencapai Rp 37.785.000 dimusnahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai, Kamis (21/7/2022). Pakaian bekas tersebut menjadi yang paling banyak dimusnahkan dari berbagai sitaan yang sudah menjadi barang milik negara (BMN).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC TMP Ngurah Rai I Wayan Tapamuka mengatakan, pakaian bekas itu dikirim oleh para pekerja migran (PMI) di luar negeri ke Bali.
"Yang terbanyak memang yang kita musnahkan pada hari ini adalah itu barang kiriman. Bahwa barang bekas itu tidak boleh diimpor, yang terbanyak kami musnahkan dari Bea Cukai Ngurah Rai adalah pakaian bekas. Pakaian bekas itu banyak dikirim oleh warga kita yang menjadi TKI di luar negeri dikirim ke sini," kata Tapamuka di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapamuka menjelaskan, barang bekas tidak boleh diimpor sesuai dengan aturan perdagangan sehingga tidak bisa diurus dan tidak ada izinnya. Setelah melewati jangka waktu 30 hari, barang tersebut kemudian dianggap sebagai BMN dan bisa dilakukan pemusnahan.
"Melewati jangka waktu 30 hari terus dianggap menjadi BMN, setelah menjadi BMN kita langsungkan untuk pemusnahan. Dan keputusan pemusnahan itu jelas ada di kantor kekayaan negara dan lelang. Jadi kami hanya menyampaikan," ungkapnya.
Menurutnya, barang bekas tidak bisa dikirim ke Indonesia, kecuali hanya barang pindahan orang yang pindah dari luar negeri, baik WNI atau WNA dengan syarat-syarat khusus atau bisa juga barang penumpang. Sementara barang kiriman yang tidak berkategori barang penumpang dan barang pindahan, itu tidak boleh masuk ke Indonesia.
"Demikian juga untuk ponsel. Smartphone itu harus baru dikirim ke sini. Kecuali itu barang pindahan," terangnya.
Halaman selanjutnya: Perbedaan barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang...
Apa perbedaan barang kiriman, barang pindahan dan barang bawaan penumpang?
Berikut penjelasannya seperti yang detikBali kutip dari situs resmi KPPBC TMP Ngurah Rai:
1. Barang kiriman
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui penyelenggara pos.
Pengiriman barang dari atau ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
2. Barang pindahan
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?
- PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
- Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
- Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
3. Barang bawaan penumpang
Barang pribadi penumpang adalah barang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk perbekalan lainnya.
a. Makanan dan minuman
Beberapa makanan atau minuman yang diperbolehkan masih dibatasi dan dilarang untuk dibawa sebagai barang penumpang dari luar negeri ke Bali, seperti:
- Minuman beralkohol hanya diperbolehkan 1 liter/ penumpang dewasa (hanya untuk usia 21 tahun ke atas);
- Rokok hanya diperbolehkan 200 batang, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya (hanya untuk usia 18 tahun ke atas);
- Makanan mentah (sayur, buah, biji, dan daging) wajib mendapat izin Karantina Negara Asal dan Karantina Indonesia.
Perlu diketahui bahwa barang-barang yang berhubungan dengan Karantina seperti hewan, ikan, tumbuhan, wajib disertakan dengan izin Karantina dari luar negeri dan Indonesia.
b. Obat-obatan
Obat pribadi wajib dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean dan sangat disarankan untuk menunjukkan resep dokter dengan dosis atau jumlah yang sama dengan yang diresepkan atau dianjurkan. Perlu diingat, obat-obatan yang mengandung narkotika dan ganja akan dieksekusi.
c. Uang
Harap diperhatikan dalam membawa uang tunai. Setiap penumpang dari luar negeri yang membawa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000 atau kurang lebih USD 7000 WAJIB menyatakannya dalam Pemberitahuan Pabean (Formulir CD). Apabila tidak diungkapkan maka dikenakan sanksi administrasi (dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 100 Tahun 2018)
d. Bagasi tanpa pendamping
Bagasi tanpa pendamping adalah barang penumpang yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang dengan persyaratan sebagai berikut:
- Barang tiba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau paling lambat 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang;
- Pengirim dan penerima menggunakan nama yang sama sesuai dengan identitas di paspor;
- Pass boarding atau tiket dan paspor dengan stempel imigrasi harus ditunjukkan untuk memvalidasi kedatangan penumpang;
- Barang baru yang ditemukan di dalam bagasi dikenakan pajak.
e. Dokumen
Jangan lupa dokumen penting yang akan Anda perlukan seperti paspor, tiket boarding, dan visa (jika diperlukan). Pastikan barang bawaan Anda aman dan tidak akan menimbulkan masalah selama Anda berkunjung atau kembali ke Indonesia. Barang yang bermasalah akan segera diproses untuk melindungi Indonesia dan warga negaranya.
Simak Video "Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Oleh Kemenhub Ditjen Perkeretaapian"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)