Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yoshua, menjelaskan, tim independen kedokteran forensik TNI itu berasal dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL). Autopsi juga akan melibatkan pihak internal dan eksternal yang diajukan Polri.
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022), dilansir dari detikNews.
Diungkapkan Kamaruddin, pihak keluarga Brigadir Yoshua sejak awal memang menolak hasil autopsi pertama. Mereka menilai banyak kejanggalan tewasnya Brigadir Yoshua dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Terutama soal temuan beberapa luka di tubuh Brigadir Yoshua.
Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya anggota keluarga Brigadir Yoshua dalam proses autopsi. Bahkan, sang adik hanya diminta untuk menandatangani surat-surat di RS Polri atas perintah Karo Provos.
"Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi, kecuali hanya anaknya yang anggota Polri diperintahkan Karo Provos untuk datang menghadap Karo Provos, kemudian diminta menandatangani surat-surat di RS Polri. Tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya," ujarnya.
Usai tanda tangan itu, lanjut Kamaruddin, adik Brigadir Yoshua baru diperlihatkan jenazah kakaknya yang sudah di dalam peti dan berpakaian rapi. Fakta tersebut menurutnya, membuktikan bahwa autopsi sudah dilakukan sebelum ada surat persetujuan dari pihak keluarga.
"Begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkanlah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian dengan rapi, dimasukkan ke dalam peti. Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga itu, sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka," katanya.
Sementara itu, terkait jadwal autopsi ulang, Kamaruddin belum mengetahui tanggalnya. Pihak keluarga Brigadir Yoshua baru mendapat kepastian bahwa jenazah akan diautopsi ulang.
"Akan segera. Usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," katanya.
Autopsi Ulang
Sebelumnya, Polri telah menyetujui permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri juga akan melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi tersebut.
"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kami sudah menerima suratnya secara resmi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022), detikNews.
Dijelaskan Andi, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti permintaan autopsi ulang Brigadir Yoshua. Bareskrim akan menggandeng pihak eksternal, mulai dari Kedokteran Forensik, Komnas HAM, hingga Kompolnas.
"Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," katanya.
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid," tambahnya. (irb/irb)