2 Tahun Tak Bayar Pajak, Siap-siap Kendaraan Bakal Jadi Bodong

2 Tahun Tak Bayar Pajak, Siap-siap Kendaraan Bakal Jadi Bodong

Tim detikFinance - detikBali
Rabu, 20 Jul 2022 18:25 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Shutterstock)
Jakarta -

Tim Pembina Samsat Nasional bakal menghapus data kendaraan yang tidak dibayar pajaknya selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Aturan ini diterapkan agar masyarakat bisa taat bayar pajak.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap sosialisasi ini nantinya dapat diterima oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 berisikan tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, salah satunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

ADVERTISEMENT

Hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan.

Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

"Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Fatoni.

Di sisi lain pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0, serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi kenaraan bermotor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi kendaraan secara permanen.




(kws/kws)

Hide Ads