Usai menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020, Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Selasa (20/7/2022). Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini. Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (20/7/2022), dilansir dari detikNews.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas! |
Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sehingga ia mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kemenkumham menjelaskan putusan hakim pada Habib Rizieq Shihab sejak masa penahanannya sebagai berikut.
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dirangkum detikcom, Habib Rizieq terjerat tiga perkara dan dinyatakan bersalah. Ia sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda.
(irb/irb)