Heboh di media sosial restoran dalam gua di Kuta Selatan, Bali. Kini restoran yang ada di kawasan Hotel The Edge, Jalan Pura Goa Lempeh, Banjar Dinas Kangin Pecatu, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali tersebut, ditutup Satpol PP Badung.
Restoran dalam gua di Kuta Selatan, tersebut bernama The Cave Bali. Dilansir dari akun Instagram resmi restoran, The Cave Bali mulai beroperasi pada Mei 2022.
Pembukaan restoran digelar pada 19 Mei 2022. The Cave Bali dalam postingan Instagram mulai mempromosikan restoran dalam gua tersebut sejak bulan Maret lalu. Namun, postingan terkait gua tersebut pertama kali diunggah pada Juli 2018.
Dalam laman thecavebali.com, restoran dalam gua ini menyediakan 22 kursi. Mereka menghadirkan tujuh set menu hidangan yang dimasak oleh Chef Ryan Clift.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan Restoran The Cave tidak berizin sehingga ditutup. Penutupan dilakukan usai Satpol PP Badung, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali, dan sejumlah instansi meninjau lokasi pada Selasa (19/7/2022).
"Itu yang pasti sudah tidak ada (izin) khusus di gua ini. Makanya, kami putuskan hari ini (kemarin, red) tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap," ujarnya, Rabu (20/7/2022), seperti dilansir dari detikTravel.
Suryanegara menerangkan, perizinan yang dikantongi pengelola merupakan izin operasional untuk hotel dan restoran di area hotel, sedangkan restoran dalam gua belum berizin. Untuk itu, restoran ditutup sampai izin lengkap dan dinyatakan layak.
"Untuk yang di dalam gua kami pastikan (izinnya) tidak ada, karena yang gua ini tidak masuk dalam perizinan sebelumnya. Oleh karena itu, kami putuskan mulai hari ini itu tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap. Dan, kami menunggu izin dari Dinas Perizinan, kalau semuanya layak dan lengkap baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dibuka kembali," dia menambahkan.
Kasatpol PP Badung menuturkan, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengkaji status gua tersebut, apakah termasuk cagar budaya. Kajian ini dilakukan untuk nantinya memberikan rekomendasi kepada pemilik restoran.
"Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi," ujar Ketut Suryanegara.
Menurut Suryanegara, jika hasil kajian menyebutkan gua tersebut merupakan cagar budaya, maka akan menjadi kewajiban negara untuk melestarikannya. Namun jika perizinan, rekomendasi lingkungan hidup, dan balai budaya memperbolehkan pembangunan restoran dalam gua, maka restoran tersebut bisa beroperasi kembali.
"Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan. Namun, kalau memang rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan, ya kami pastikan tidak boleh restoran ini beroperasi," dia menambahkan.
Simak Video "Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan ke Kejaksaan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)