Indonesia Police Watch (IPW) hingga Menko Polhukam Mahfud Md meminta Kapolri untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut penembakan Brigadir Yoshua dan Bharada E.
IPW sendiri memiliki tiga alasan mendesak penonaktifan Ferdy Sambo. Pertama, IPW menilai penonaktifan Kadiv Propam bisa menghindari konflik kepentingan selama pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua dalam baku tembak tersebut.
"Permintaan IPW sejak awal adalah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Agar tidak terjadi konflik interest dalam penanganan kasus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (15/7/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, alasan mendesak penonaktifan Kadiv Propam agar tidak membebani institusi Polri jika melakukan pemeriksaan dan penindakan oknum anggota lain yang diduga melanggar hukum. "Kalau Sambo tidak dinonaktifkan, maka mereka akan minta perlakuan sama," ucapnya.
Alasan terakhir karena Irjen Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi seharusnya bisa menjaga dan mengawasi bawahannya. Namun yang terjadi justru insiden polisi tembak polisi terjadi di rumah dinasnya.
"Setidaknya ada aturan disiplin Polri yang berpotensi dilanggar Sambo, yaitu sebagai pimpinan bahkan PJU Polri, Sambo pada kasus ini menunjukkan tidak mampu membina dan mengawasi bawahannya, sehingga timbul kasus yang menggemparkan ini," imbuhnya.
Mahfud Md Juga Singgung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo
Selain IPW, Menko Polhukan Mahfud Md sebelumnya juga menyinggung terkait penonaktifan Kadiv Propam Polri. Ia mengaku diminta berbagai pihak untuk menyampaikan perihal tersebut kepada Kapolri. Dan Mahfud Md mengatakan sudah menyampaikannya.
"Banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo," ucap Mahfud Md dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Kamis (14/7/2022).
"Nah saya katakan, 'Pak Kapolri itu sudah mendengar usul-usul itu dan pesan, kan... sudah pasti sampaikan ke Kapolri', sehingga saya mempersilakan untuk dipertimbangkan (penonaktifan Irjen Ferdy Sambo) setiap langkah yang diperlukan untuk meluruskan proses supaya diambil oleh Kapolri," lanjutnya.
Meski begitu, menurut Mahfud Md, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan berdasarkan hasil temuan awal tim investigasi. Di mana Kapolri, lanjut Mahfud Md, pasti sedang menunggu dan mempertimbangkan hal itu.
"Itu tergantung temuan pendahuluan dari tim. Kapolri pasti menunggu itu, untuk menonaktifkan atau tidak menonaktifkan Ferdy Sambo," kata Mahfud kepada detikcom, Rabu (13/7/2022).
Tim Khusus Kapolri
Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut tuntang insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ini, sudah mulai bekerja untuk menyelidiki kasus polisi tembak polisi.
Jenderal Sigit mengatakan proses pengusutan kasus dilakukan secara objektif dan transparan. Dia juga memastikan penyelidikan dan penyidikan akan tetap menjunjung HAM dan undang-undang.
"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam), kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Dia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik.
(irb/irb)