Daftar Gaji dan Tunjangan P3K Guru Honorer Golongan I-XVII

Daftar Gaji dan Tunjangan P3K Guru Honorer Golongan I-XVII

tim detikEdu - detikBali
Rabu, 13 Jul 2022 17:23 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Bali -

Gaji untuk guru honorer diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berapa besaran gaji PPPK guru honorer?

Pada PP tersebut menerangkan, besar gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. PPPK guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Lantas, berapakah besaran gaji PPPK guru honorer? Daftar gaji PPPKguru honorer sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020 sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Di samping gaji, guru honorer juga mendapatkan lima tunjangan P3K 2021. Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Jabatan struktural
  4. Jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Demikian informasi besaran gaji PPPK guru honorer dan tunjangannya sesuai Perpres 98 Tahun 2020.




(irb/irb)

Hide Ads