Gaji untuk guru honorer diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berapa besaran gaji PPPK guru honorer?
Pada PP tersebut menerangkan, besar gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. PPPK guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Lantas, berapakah besaran gaji PPPK guru honorer? Daftar gaji PPPKguru honorer sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020 sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Di samping gaji, guru honorer juga mendapatkan lima tunjangan P3K 2021. Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Jabatan struktural
- Jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Demikian informasi besaran gaji PPPK guru honorer dan tunjangannya sesuai Perpres 98 Tahun 2020.
(irb/irb)