Brigadir J atau Nopryansah Yoshua Hutabarat (Brigadir Yoshua), tewas tertembak dalam insiden baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Berikut ini fakta-fakta tewasnya Brigadir Yoshua yang ditembak karena menodongkan pistol dan diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Kadiv Propam.
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua diusut hingga tuntas. Ia mengingatkan anggotanya untuk melindungi korban dan menjunjung tinggi dalam pengusutan kasus tersebut.
"Tentunya kita harus melindungi terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang saat ini kebetulan menjadi korban. Tentu kaidah-kaidah harus dijaga, menjunjung HAM dan UU," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022), dilansir dari detikNews.
Kapolri juga telah membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, hingga Provos.Timsus ini juga melibatkan pihak eksternal, yakni Komnas HAM dan Kompolnas.
"Diharapkan kasus ini bisa dilaksanakan transparan, objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut anggota, kami ingin peristiwa yang ada menjadi terang," tambahnya.
Meski telah membentuk tim khusus, ia mengatakan, pihak kepolisan akan selalu menerima masukan dari berbagai sisi. Termasuk terkait hasil investigasi dari tim gabungan sebagai masukan dalam melengkapi penyelidikan dan penyidikan.
"Tentu kami tidak menutup laporan dari sisi yang lain. Namun semua ini tentunya perlu ditelaah, dicermati, dan ditangani secara objektif, transparan, dan mengikuti kaidah-kaidah sesuai yang diatur scientific crime investigation," kata dia.
Polisi Periksa Enam Saksi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait insiden penembakan Brigadir Yoshua dan Bharada di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Saksi yang diperiksa, antara lain sopir istri Sambo berinisial R dan seorang pembantu berinisial K. Saat insiden itu terjadi, saksi R dan K berada di rumah.
"Kalau rampung tanda tangan jadi enam kan. Ada saksi R sama saksi K. Kalau R itu sopirnya ibu, kalau K kayanya pembantu ya," kata Budhi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022), dilansir dari detikNews.
Jokowi Minta Kasus Diproses Hukum
Jokowi meminta insiden penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang dilakukan Bharada E diproses hukum.
"Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
(irb/irb)