"Kami berharap bahwa sampai tahun 2024 itu tidak ada kenaikan iuran," kata Ghufron dalam acara Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2021, Selasa (5/7/2022).
Saat ini bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000. Iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat, dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kondisi dan kemampuan fiskal tiap daerah.
Adapun rincian besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah:
-Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
-kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
-kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
"Kalau ada kenaikan iuran, sekarang saja kelas 3 membayar Rp 35 ribu yang harusnya Rp 42 ribu, itu saja, yang menunggak ada jutaan orang. Bayangkan kalau (iurannya) dua kali lipat ke Rp 75 ribu," pungkasnya.
(kws/kws)