Holywings dituntut ganti rugi Rp 100 miliar oleh dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak. Mereka merasa dirugikan secara materiil dengan promo miras 'Muhammad-Maria'.
Menurut Koordinator pengacara penggugat, Hendarsam Marantoko, para penggugat menuntut ganti rugi imateriil dan materiil. Namun, ia tidak dapat menjabarkan kerugian tersebut dalam hal apa saja. Ia juga tidak dapat merinci uang Rp 100 miliar atas kerugian apa saja.
"Ada. Ada kerugian materiil. Itu nanti ada materi gugatan, kami tidak bisa, nanti kami jabarkan di dalam persidangan," kata Hendarsam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022), seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kliennya, dikatakan Hendarsam, merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan. Untuk itu, mereka merasa berhak menggugat karena Nabi Muhammad yang juga namanya dipakai promo miras Holywings. Jika gugatan dikabulkan majelis hakim, sebut Hendarsam, uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.
Penggugat juga menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaan melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama tujuh hari berturut-turut. "Tidak ada hitungan yang baku, sebenarnya sudah kami uraikan dalam gugatan, mungkin nanti dalam materi gugatan. Ada hitungannya itu nanti dijabarkan di dalam persidangan," ucapnya.
Selain itu, pihak Hendarsam juga menduga manajemen Holywings lepas tangan dan melimpahkan masalah ke karyawannya. Ia juga menyoroti nasib ribuan karyawan Holywings lainnya. Menurutnya, ada dua hal pokok, yaitu pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua, terkait masalah penutupan Holywings yang merugikan 2.800 karyawan.
"Nah hal seperti ini kami menyerap aspirasi supaya manajemen Holywings dalam artian pengurusnya direktur, komisaris ikut bertanggung jawab. Boleh saja masalah pidana tersebut tidak sampai pada mereka, tapi lihat. Tapi mereka tidak bisa lepas secara keperdataan," tambahnya.
detikcom telah menghubungi Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya dan Hotman Paris Hutapea mengenai gugatan perdata ini. Namun hingga berita ditulis, keduanya belum memberikan respons.
(irb/irb)