Kesimpulan Sementara ODCB Gua di Pejaten Adalah Gua Buatan

Kesimpulan Sementara ODCB Gua di Pejaten Adalah Gua Buatan

Tim detikBali - detikBali
Senin, 27 Jun 2022 15:29 WIB
Gua yang ditemukan di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, saat pembersihan endapan di bagian dasarnya pada Senin (27/6/2022)
Gua yang ditemukan di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, saat pembersihan endapan di bagian dasarnya pada Senin (27/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Tabanan -

Balai Arkeologi (Balar) memberikan kesimpulan sementara bahwa temuan gua di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri adalah gua buatan.

Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Bali-Nusa Tenggara Agung Warna juga menjelaskan bahwa informasi terkait gua di Desa Pejaten masih minim dan perlu penelitian lebih lanjut. Pengembangan terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut juga memerlukan keterlibatan semua pihak terkait.

"Dibuktikan dengan adanya ceruk di dalamnya. Apakah memang difungsikan untuk tempat semedi, belum bisa dipastikan juga karena memang belum ada data tertulis yang berkaitan dengan itu," ujarnya.

Di dalam gua ditemukan empat relung atau ceruk. Ceruk pertama ada di sisi utara dengan ketinggian 1,2 meter dan lebar 1,4 meter. Kedua di sebelah timur dengan ukuran 1,3 meter dan lebar 1,2 meter.

Sementara ceruk ketiga bersebelahan dengan ceruk kedua. Tingginya 1,1 meter dan lebar 1,1 meter. Sedangkan ceruk keempat di sebelah ceruk ketiga dengan ukuran 1,2 meter dan lebar 1,9 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara, satu-satunya informasi pendukung hanya beberapa sumber mata air dan pura yang ada di lingkungan sekitar gua itu ditemukan.

"Bahwa di masa lalunya, tempat ini mungkin dimanfaatkan untuk kegiatan ritual," jelas Agung Warma.

Sedangkan dari sisi periodisasi atau waktu pembuatannya belum bisa dipastikan. Begitu juga bila kemungkinan gua itu dibuat pada masa penjajahan Jepang.

"Kemungkinan gua (zaman penjajahan) Jepang juga bisa. Seperti di beberapa daerah lainnya di Bali. Misalnya di Klungkung. Tapi itu memang disertai literasi," katanya.

Ia juga menyebutkan, eksplorasi lebih lanjut terhadap gua itu tetap merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB sama dengan cagar budaya. Pemerintah maupun perseorangan diperkenankan melakukan pengembangan dan pemanfaatan.

"Pengembangan dan pemanfaatan nanti (itu) hak pemilik lahan. Tapi koordinasinya tetap di stakeholder yang punya kewenangan melakukan pelestarian," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemilik lahan tempat ditemukannya gua I Ketut Nada berencana melestarikan dan menjadikannya gua sebagai objek wisata religi yang akan dibuka untuk umum pada Desember 2022.




(nor/nor)

Hide Ads