Polisi Buru Perekam Bule Mesum di Pantai Pererenan

Polisi Buru Perekam Bule Mesum di Pantai Pererenan

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 19 Jun 2022 22:43 WIB
Video viral pasangan bule mesum diduga di pantai Pererenan, Mengwi, Badung
Video viral pasangan bule mesum diduga di pantai Pererenan, Mengwi, Badung. Foto: ist
Badung -

Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi tengah memburu perekam video viral kasus bule berhubungan intim yang diduga dilakukan di salah satu pantai di wilayah Badung, yakni Pantai Pererenan. Terbaru penyelidikan mengarah ke dugaan para pemancing yang merekam pasangan tersebut.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Sudarsana mengungkapkan pihaknya tidak berhenti begitu saja dalam menangani kasus bule viral yang tengah berhubungan intim yang diduga di Pantai Pererenan.

"Kalau laporan secara tertulis memang tidak ada tapi kita sejak kasus itu viral tidak berhenti menyelidiki, terus lanjut sampai sekarang. Dan sekarang kami sudah berkoordinasi dengan anggota cyber Polda Bali untuk mencari si perekam yang informasinya direkam oleh pemancing katanya," ujar Nyoman Darsana saat dihubungi detikBali Minggu (19/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku cukup kesulitan dalam mengungkap kasus ini lantaran belum diketahui siapa yang merekam dan jenis HP apa yang dipakai

"Yaitu kalau informasi yang beredar sih pemancing yang rekam, anggota kami sudah menunggu juga di Pantai Pererenan pas jam mancing tapi belum ketemu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pun terkait lokasi meski dalam video ada penandaan berupa lokasi Pererenan namun karena kondisi gelap maka pihaknya pun kesulitan dalam mencari pelaku WNA tindak asusila tersebut.

Ditanya soal si bule asing para pelaku tindak asusila jika ketemu apakah akan ditangkap menurutnya sekarang kuncinya adalah ada pada perekam yang diduga menjadi penyebar pertama.

"Jadi belum ada informasi terbaru kita masih menunggu hasil kerja dari cyber crime, semoga sih segera diketemukan baik perekam, penyebarnya. Kalau WNA hingga saat ini belum ada komplain, biasanya kalau ada bule yang merasa melakukan itu (hubungan intim-red) dia pasti komplain karena beredar tapi sampai sekarang katanya belum ada komplain," ujarnya.

Kasus ini menurut Kapolsek akan ia tuntaskan karena itu ia meminta doa agar pelaku perekam dan bulenya segera bisa ditangkap.

Para perekam jika ditangkap terjerat UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 1 tentang pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Di satu sisi, perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan laporan tertulis.

Hal ini disebabkan pihaknya masih meragukan lokasi tempat asusila yang diduga di wilayahnya.

"Kita tanpa laporan tertulis dan ini sudah ditangani reskrim Polsek Mengwi kepolisian yang dari berita ini viral di awal sudah menyelidiki," ungkapnya kepada detikBali, Minggu (19/6/2022).

Pihaknya mengaku belum punya formula khusus untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Kalau memang benar terjadi di wilayah kami ya saya akan laporan tapi ini kan belum dan kami tadi malam sudah cek ke lapangan karena lokasinya sepertinya beda situasinya beda, pasir bisa muncul bisa gak," keluhnya seraya mengatakan sesungguhnya kejadian ini sudah masuk ke ranah pencemaran nama wilayahnya.

Meski demikian disatu sisi dia pun tidak berani memastikan bahwa video tersebut berada di wilayahnya.

"Saya masih ragu posisinya disitu kalau itu beda kalau tag nya informasi, tag itu bisa diantara Pererenan, Munggu dan ini memang bisa pencemaran nama baik. Tapi kami tidak berani meyakini sekali, karena situasi di tempat kami jadi kami tidak berani menyimpulkan," jelasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads