Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Penghentian TV Analog Tahap 2

Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Penghentian TV Analog Tahap 2

Tim detikInet - detikBali
Sabtu, 18 Jun 2022 19:16 WIB
Ilustrasi STB TV Digital, Set Top Box ini sebagai dibutuhkan sebagai alat untuk mengalihkan tv analog ke digital. STB juga akan diberikan gratis oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.
Ilustrasi STB TV Digital. Foto: Andhika Prasetia
Bali -

Pemerintah saat ini tengah melakukan penghentian siaran TV analog tahap kedua di 31 wilayah siaran di Indonesia. Setelah sebelumnya penghentian tahap 1 dilakukan pada 30 April. Pada tahap 1, sebanyak 166 kabupaten/kota dari 56 wilayah di Indonesia sudah tidak bisa lagi menonton tayangan TV analog.

Pada tahap 2 ini, mencakup wilayah kota-kota besar, mulai dari Jabodetabek, Badung, Semarang, Surabaya hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Khusus untuk wilayah NTT yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.


Daftar Wilayah Penghentian Tahap Kedua

Berikut ini daftar wilayah penghentian TV analog tahap dua. Simak daftarnya.

  1. Sumatera Utara-1 Kabupaten Langkat 12.07 Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Tebing Tinggi
  2. Sumatera Barat-4 Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh
  3. Sumatera Barat-7 Kabupaten Pesisir Selatan
  4. Riau-5 Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi
  5. Jambi-2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  6. Jambi-3 Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo
  7. Jambi-5 Kabupaten Merangin
  8. Sumatera Selatan-2 Kabupaten Musi Banyuasin
  9. Sumatera Selatan-3 Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo
  10. Sumatera Selatan-3 Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau
  11. Sumatera Selatan-4 Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir, Kota Prabumulih
  12. Sumatera Selatan-5 Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam
  13. Sumatera Selatan-6 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  14. Lampung-3 Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat
  15. Kepulauan Bangka Belitung-2 Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat
  16. DKI Jakarta - Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Kota Adm. Jakarta Pusat, Kota Adm. Jakarta Utara, Kota Adm. Jakarta Barat, Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Adm. Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  17. Jawa Barat-1 Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi
  18. Jawa Tengah-1 Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang
  19. DI Yogyakarta - Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta
  20. Jawa Timur-1 Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya
  21. Nusa Tenggara Timur-2 Kabupaten Timor Tengah Selatan
  22. Kalimantan Barat-3 Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kalimantan Selatan-1, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru
  23. Kalimantan Tengah-6 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan
  24. Sulawesi Utara-2 Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan,Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu
  25. Sulawesi Tengah-2 Kabupaten Donggala
  26. Sulawesi Tengah-6 Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una
  27. Sulawesi Selatan-5 Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo
  28. Sulawesi Selatan-7 Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo
  29. Sulawesi Selatan-8 Kabupaten Sinjai
  30. Sulawesi Tenggara-2 Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau
  31. Maluku Utara-3 Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Tidore Kepulauan

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital

Selain bisa beli secara online dan offline, set box tv digital juga bisa didapatkan secara gratis. Ini cara mendapatkannya.

  • Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Memiliki kartu identitas e-KTP
  • Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
  • Memiliki TV analog
  • Mekanisme Distribusi Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  • Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  • Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
  • Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.




(nor/nor)

Hide Ads