Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana yakni Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman Suardika alias Nyoman (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar.
"Jadi untuk statusnya dari Kopka INS yang pada saat ditangkap dengan permasalahan narkoba, sekarang sudah ditangani oleh Denpom. Proses penyelidikan dan keterangan saksi sudah diambil, statusnya sudah tersangka. Sekarang posisi yang bersangkutan ditahan di Denpom," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P di kantornya, Selasa (14/6/2022).
Totok mengatakan, Kopka I Nyoman Suardika rencananya dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-13 Denpasar, pekan depan. Sembari menunggu pelimpahan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan diresume guna menentukan terkait sehingga jelas dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga nanti pada saat perjalanan sidang bisa dipastikan kena pasal berapa. Jadi akan dilimpahkan ke otmil minggu depan. Jadi statusnya sudah jelas," jelas Totok.
Totok menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindakan seperti yang dilakukan oleh Kopka I Nyoman Suardika. Terlebih lagi, kata dia, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan langsung agar kasus tersebut ditangani.
"Tegas, jadi Panglima tidak mentolerir hal-hal yang seperti ini. Beliau memerintahkan langsung ditangani karena tidak mau ada dampak kepada yang lain. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera menjadi prajurit Kodam IX/Udayana sehingga tidak akan terulang lagi," harap Totok.
Sebelumnya, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bernama Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman S (44) ditangkap gegara narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabanan, pada Jumat (13/5/2022) dini hari.
Pria yang bertugas sebagai anggota Pembekalan Angkutan Kodam (Bekangdam) IX/Udayana itu kini terancam dipecat bila terbukti bersalah.
"Bisa (dipecat kalau terbukti bersalah), karena itu dosa besar," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P dalam sambungan telepon kepada detikBali, Senin (16/5/2022).
Kopka I Nyoman S bisa dipecat bila terbukti bersalah meskipun barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penangkapan relatif tidak banyak. Totok mengatakan, pemecatan tidak melihat banyak sedikitnya barang bukti yang disita jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah.
"Kalau (memang bersalah) tidak melihat itu (banyak atau sedikitnya barang bukti), hanya saja masalahnya yang masih dikejar, yang bersangkutan ini pemakai apa pengedar, itu yang baru didalami, belum ada jawabannya juga. Tesnya juga belum keluar ini, makanya kok lama sekali, saya juga bingung ini. Nanti coba saya cek lagi," ujar Totok.
(iws/iws)