Pedagang di Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 tahun 2022 dilarang menggunakan kresek, sedotan (pipet) plastik dan styrofoam dalam berjualan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Sudah pasti (dilarang menggunakan kresek, sedotan plastik dan styrofoam). Saya sudah terus sekarang ini, dagang-dagang di situ itu saya tegaskan lagi tidak boleh pakai plastik, pakai pipet (plastik), styrofoam. Kalau pakai pipet, pipetnya yang kertas. Itu tiang mangkin lakukan niki, harus keras juga sedikit," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, Senin (13/6/2022).
Teja mengaku tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan juga Unit Pelaksana Tugas (UPT) Taman Budaya Provinsi Bali untuk memonitor sambil mengingatkan masyarakat, termasuk pengunjung untuk tidak menggunakan kresek. Bahkan, Pasar Banjar Kedaton yang berada di sebelah Taman Budaya Provinsi Bali juga diingatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sekarang koordinasi juga dengan pengelolaan yang di sebelah, Pasar Kedaton supaya mereka (tidak memakai kresek, pipet plastik dan styrofoam). Kita ingin memaksa lah sedikit supaya tidak mereka membawa kresek ke dalam kawasan kita. Itu masalahnya," ujar Teja.
Dirinya mengaku terus memaksakan agar pedagang-pedagang di PKB mengikuti ketentuan tersebut. Pihaknya mengaku bakal terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) agar para pedagang menurut.
"Ya kita paksakan. Saya sudah terus koordinasi dengan Kepala UPT (Taman Budaya Provinsi Bali) supaya mereka mengingatkan itu. Saya kan ngurusin itu supaya benar-benar mereka di warung-warung itu mereka diberikan tempat untuk jualan di sana mengikuti ketentuan itu. Saya terus sidak, sebentar saya sidak juga ini, sambil melihat bagaimana perubahan masyarakatnya, ada enggak perubahan," tuturnya.
Teja menegaskan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dalam penerapan pelarangan penggunaan kresek, sedotan plastik dan styrofoam. Bila pedagang tidak mau menuruti kebijakan tersebut maka bisa saja diminta untuk pindah berjualan.
"Jadi sanksinya nanti saya akan evaluasi, kalau dia bengkung, tidak diikuti imbauan itu, kita suruh pindah jualan, jangan jualan pakai gitu (kresek, sedotan plastik dan styrofoam). Itu sanksinya. Kalau kita menutup orang (jualan) tidak bisa," kata dia.
(kws/kws)