Seorang pria di Denpasar berinisial IMKW (27) tega memukul kekasihnya IBC (22) hingga mengalami luka robek dan bengkak.
Aksi penganiayaan itu terjadi setelah IBC menerima begitu saja saat IMKW meminta untuk putus.
IMKW tak terima, lalu melayangkan pukulan dan menendang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memukul korban karena dendam. Korban menerima diputusin oleh pelaku. Pelaku menduga korban mempunyai pria lain," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina dalam keterangannya kepada detikBali, Minggu (29/5/2022).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di simpang Jalan Teuku Umar-Jalan Pulau Batanta, tepatnya di depan Paparon Pizza, Denpasar.
Hendra menuturkan, pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku memutuskan hubungan berpacarannya dengan korban. Saat hubungannya diputus, korban langsung menerima begitu saja.
Keesokan harinya, pelaku sudah menunggu korban yang akan pulang dari tempatnya bekerja.
Pelaku kemudian mengikuti korban. Setibanya di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Paparon Pizza, pelaku langsung menendang korban.
Setelah itu, korban sempat berhenti. Namun, pelaku kembali menendang korban sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri mengepal mengenai di bagian wajah.
"Akibat kejadian korban mengalami sakit di bagian pelipis kiri, mata bengkak, luka robek di mulut bagian atas," jelas Hendra.
Atas adanya kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat pada Sabtu (28/5). Tak lama kemudian, pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polsek Denpasar Barat.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah dijadikan tersangka oleh Polsek Denpasar Barat.
Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
(iws/iws)