Terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) terminal bakal dibangun di pesisir Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. LNG terminal dibangun oleh perusahaan daerah Provinsi Bali PT Dewata Energi Bersih (DEB) bersama PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT PLN Gas & Geothermal.
Pihak Desa Sidakarya mendukung dibangunnya proyek LNG terminal tersebut. Sebab, mereka bakal dibuatkan akses menuju ke Pantai Desa Sidakarya yang selama ini tidak bisa dijangkau.
"Kami akan dibuatkan akses menuju ke pantai. Karena dari dulu Sidakarya ini punya pantai, cuma kami tidak bisa masuk ke pantai kami," kata Kepala Desa Sidakarya I Wayan Madrayasa saat ditemui detikBali di kantornya, Senin (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Madrayasa, Desa Sidakarya mempunyai panjang pantai mencapai 1.500 meter. Namun masyarakat Desa Sidakarya tidak bisa beraktivitas di pantai karena kurangnya akses jalan, terutama untuk kepentingan ritual upacara agama.
Di Desa Sidakarya terdapat Pura Dalem Pemutering Jagat Dalem Sidakarya yang biasanya sering memerlukan ritual melasti ke pantai. Kemudian berbagai pura yang lain setiap tahun juga terdapat ritual melasti.
Tak hanya itu, kegiatan-kegiatan upacara yang lain, seperti pengabenan atau penganyudan juga mesti dilakukan di pantai. Karena itu, masyarakat Desa Sidakarya sangat mengidamkan adanya akses ke pantai yang ada di desa mereka.
"Untuk itu masyarakat kami sangat mengidamkan adanya akses ke pantai itu. Dengan berdirinya LNG ini, kami dari tokoh sedikit mendukung biar kami dibuatkan akses jalan," jelas Madrayasa.
Selama ini, tutur Madrayasa, warga Desa Adat Sidakarya yang hendak melakukan melasti atau ritual keagamaan lain di pantai, dilakukan di Pantai Mertasari yang masuk di Desa Sanur Kauh atau Desa Adat Intaran. Saat melakukan ritual di sana, warga Desa Adat Sidakarya biasanya dipungut biaya parkir.
"Karena selama ini kami sering ke Pantai Sanur (Kauh), ke (Pantai) Mertasari itu sering dipungut parkir juga. Ada upacara pengayudan, ada lah pungutan parkir di sana. Untuk itu kami sangat antusias biar ada akses ke pantai," harapnya.
Selama ini, pantai Desa Sidakarya tidak bisa diakses lantaran tertutup blok hutan bakau atau mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Pantai tersebut sedikit pun tidak bisa diakses, kecuali dari Pantai Mertasari, Desa Sanur Kauh.
Karena itu, pihak Desa Adat Sidakarya melakukan ritual melalui Pantai Mertasari. Nantinya setelah memiliki akses ke Pantai Sidakarya, masyarakat bisa melakukan ritual langsung di kawasan milik Desa Sidakarya.
"Setalah ada akses yang dimiliki sendiri kan bisa manfaatkan pantai kami karena panjang pantai itu 1.500 meter," papar Madrayasa.
Madrayasa mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum berpikir mengenai pemanfaatan Pantai Sidakarya selain demi kepentingan ritual keagamaan, baik untuk objek wisata dan sebagainya.
Baginya, yang terpenting adalah ada akses terlebih dahulu menuju Pantai Sidakarya. Rencana lainnya akan dipikirkan setelah akses pantai dibuka.
"Kalau sudah akses kan nanti ke depan kami akan berpikir kembali apa yang akan kami bikin di sana. Kalau memang sudah ada izin dari pemerintah, kan kalau pantai ini kan memang kewenangannya Pemerintah Provinsi Bali, tahura kan kewenangannya. Yang penting ada akses saja dulu ke pantai. nanti masalah bagaiamana nanti ke depan dipikirkan," kata dia.
(irb/irb)