Ini Syarat PPDB SD Tahun Ajaran 2022/2023 di Tabanan

Ini Syarat PPDB SD Tahun Ajaran 2022/2023 di Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Minggu, 22 Mei 2022 12:22 WIB
ilustrasi ppdb SD di Badung
Foto: Triwidiyanti. Foto ilustrasi PPDB
Tabanan -

Musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2022/2023 di Kabupaten Tabanan akan dimulai pada 20 Juni 2022.

Selain di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), proses yang sama juga berlaku untuk di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Proses di jenjang SD akan dimulai pada 20-25 Juni 2022 melalui kepala kewilayahan masing-masing. Selanjutnya proses pendaftaran berlangsung dari 27-30 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan ini akan dilanjutkan dengan verifikasi 27-30 Juni 2022 oleh panitia PPDB sekolah. Berikutnya pengumuman pada 2 Juli 2022.

Peserta didik baru yang lolos verifikasi mesti melakukan daftar ulang 4-6 Juli 2022 dengan mengunggah formulir daftar ulang melalui media sosial masing-masing sekolah.

Persyaratan PPDB untuk Tingkat SD

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin 2 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru
  4. Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang
  5. Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal pada 20 Juni 2021
  6. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Taman Kanak-kanak
  7. Sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia 7 tahun
  8. Calon peserta didik baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah
  9. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi agar menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS)
  10. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali agar menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor pemerintah atau BUMN
  11. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali hanya mendaftar pada satu SD
  12. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen
  13. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes Intelligence Quotient



(irb/irb)

Hide Ads