LPSE Denpasar Mei 2022, Ada Tender Belanja Kantor-Alat Listrik Rp 1,2 M

LPSE Denpasar Mei 2022, Ada Tender Belanja Kantor-Alat Listrik Rp 1,2 M

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 12 Mei 2022 16:11 WIB
Logo LPSE termasuk LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Timur
(Foto: Dok LPSE LKPP)
Denpasar -

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Denpasar menggelar tender untuk proyek belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat listrik ditutup 20 Mei 2022. Dikutip dari situs LPSE Kota Denpasar, proyek ini akan dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Nilai pagu paket belanja alat/bahan kegiatan kantor dan alat listrik ini sebesar Rp 1.213.139.554,00. Sumber pendanaan nya diambil dari APBD Kota Denpasar 2022.

Tender pengadaan barang tersebut dibuka sejak 25 April 2022. Pendaftaran akan ditutup pada 20 Mei 2022 pukul 09.59 WITA. Hingga berita ini ditulis, ada 37 peserta tender yang tercatat di LPSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk persyaratan kualifikasi teknis, peserta tender diharapkan memiliki pengalaman pekerjaan sebagai berikut:

a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dan

ADVERTISEMENT

b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Sementara itu, persyaratan administrasi/legalitas meliputi:

- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yakni izin usaha yang masih berlaku: Perdagangan eceran khusus furnitur, peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan peralatan rumah tangga lainnya di toko
- Memiliki NPWP
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
- Memiliki TDP dam NIB
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak, dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b) Surat kuasa (apabila dikuasakan)
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan)
d) KTP
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
- Surat Pernyataan


a) Yang bersangkutan dan manajemen nya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam. (*)




(mud/mud)

Hide Ads