Hari Korban Kekerasan Berbasis Agama 22 Agustus, Simak Sejarahnya!

Hari Korban Kekerasan Berbasis Agama 22 Agustus, Simak Sejarahnya!

Indah Dwi Hastuti - detikBali
Senin, 21 Agu 2023 23:00 WIB
Ilustrasi kalender
Foto: detikcom/thinkstock
Denpasar -

Hari Korban Kekerasan Berbasis Agama atau International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief, diperingati setiap tahun pada 22 Agustus.

Penetapan peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama ini sebagaimana termaktub dalam Resolusi 73/296 Majelis Umum PBB.

Pada Hari Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama ini, masyarakat secara internasional diajak untuk menghormati para penyintas dan korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan. Yuk simak serba-serbinya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Hari Korban Kekerasan Berbasis Agama

Dikutip dari detikNews, menurut laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berserikat saling bergantung, saling terkait dan saling menguatkan.

ADVERTISEMENT

Adanya tindakan intoleransi dan kekerasan yang terus berlanjut berbasis agama atau kepercayaan terhadap individu, termasuk terhadap orang-orang yang termasuk dalam komunitas agama dan minoritas agama di seluruh dunia, dan jumlah serta intensitas insiden semacam itu, yang seringkali bersifat kriminal dan mungkin memiliki karakteristik internasional, meningkat.

Maka dari itu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/RES/73/296, berjudul "Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan" untuk mengutuk kekerasan tindakan terorisme dan kekerasan yang menargetkan individu, termasuk orang-orang yang termasuk minoritas agama, atas dasar atau atas nama agama atau kepercayaan.

Sejarah Hari Korban Kekerasan Berbasis Agama

Pada 28 Mei 2019, melalui resolusi A/RES/73/296, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan. Ini untuk mengakui pentingnya memberikan dukungan dan bantuan yang tepat kepada korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan dan anggota keluarga mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan memproklamirkan Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan, Majelis Umum PBB mengingatkan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak asasi manusia orang-orang yang termasuk minoritas agama, termasuk hak mereka untuk menjalankan agama atau kepercayaan mereka secara bebas.

"Pada tahun 2019, 22 Agustus ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Kepercayaan, menyesalkan pelanggaran luas yang diderita oleh individu - termasuk migran, pengungsi, pencari suaka dan orang-orang yang termasuk minoritas - yang ditargetkan atas dasar agama atau kepercayaan."
Menurut laman National Day Calendar, resolusi tersebut disahkan tak lama setelah peristiwa serangan terhadap masjid di Selandia Baru dan gereja-gereja di Sri Lanka. Menteri luar negeri Polandia, Jacek Czaputowicz memperkenalkan resolusi tersebut.

Hal tersebut mendapatkan dukungan dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Irak, Yordania, dan Pakistan. Negara-negara ini mengakui meningkatnya jumlah kekerasan terhadap orang-orang beragama atau berkeyakinan dan ingin melakukan upaya dalam rangka memerangi tindakan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Indah Dwi Hastuti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads