
Kasasi Zuraida-Reza Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Total 3 Dihukum Mati
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jefri Pratama yang membunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Jefri tetap divonis mati.
Selama 2020, publik diberi sajian persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang penuh drama. Fakta demi fakta, termasuk perselingkuhan, terungkap.
Mereka yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh hakim Jamaluddin masih berupaya lolos dari hukuman mati. Kali ini giliran Reza Pahlevi yang mengajukan kasasi.
Eksekutor lain di kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Reza Fahlevi, turut mengajukan kasasi terhadap vonis mati yang didapatnya saat proses banding.
Jefri Pratama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PT Medan dalam kasus pembunuhan hakim, Jamaluddin. Jefri disebut mengajukan kasasi terhadap vonis itu.
Zuraida Hanum berjuang agar lolos dari hukuman mati karena membunuh suaminya, hakim Jamaluddin. Setelah banding kandas di PT Medan, Zuraida ajukan kasasi ke MA.
Zuraida Hanum mengajukan kasasi terhadap vonis mati dalam kasus pembunuhan suaminya yang juga hakim PN Medan, Jamaluddin.
PT Medan menguatkan vonis mati istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Pengacara Zuraida, Onan Purba, menunggu salinan putusan banding tersebut.
Zuraida Hanum terpaksa gigit jari karena upaya bandingnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida.