detikNewsMinggu, 01 Sep 2019 18:59 WIB
Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Makar, YLBHI: Berlebihan
Polisi tetapkan 8 orang tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Jakarta dengan pasal makar. YLBHI pun menilai tindakan itu sebagai sesuatu yang berlebihan.












































