
MA Thailand Bebaskan Mantan PM Yingluck Shinawatra dari Hukuman Pidana
Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan PM Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana dalam kasus kelalaian yang menjeratnya.
Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan PM Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana dalam kasus kelalaian yang menjeratnya.
Pemerintah Thailand meminta otoritas Inggris untuk mengekstradisi mantan PM Yingluck Shinawatra, yang lengser tahun 2014 lalu.
Thailand telah mencabut paspor mantan PM Yingluck Shinawatra, yang kabur dari Thailand dua bulan lalu sebelum sidang putusan atas kasus korupsi skema beras.
Mantan PM Thailand, Yingluck Shinawatra, dijatuhi vonis 5 tahun penjara secara in-absentia dalam kasus subsidi beras.
Mantan PM hailand Yingluck Shinawatra telah kabur ke luar negeri menjelang sidang putusan atas kasusnya. Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara 10 tahun.