
2 Terdakwa Korupsi Bapelkes KS Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Terdakwa Herman Husodo dan Triono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 118 miliar.
Terdakwa Herman Husodo dan Triono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 118 miliar.
Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo dituntut 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Manajer investasi yayasan Triono dituntut pidana penjara 12 tahun.
Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara Ryan Anthoni divonis 10 tahun penjara dalam kasus dana KSO Yayasan Bapelkes KS.