
Amerika Serikat Turun Tangan Sita Yacht Rp 3,5 T
Yacht Rp 3,5 triliun yang sempat disita Bareskrim Polri diputuskan untuk dikembalikan ke Equanimity (Cayman) Ltd Island melalui praperadilan.
Yacht Rp 3,5 triliun yang sempat disita Bareskrim Polri diputuskan untuk dikembalikan ke Equanimity (Cayman) Ltd Island melalui praperadilan.
Hakim praperadilan memerintahkan Bareskrim Polri mengembalikan kapal yacht Rp 3,5 triliun ke pihak Equanimity (Cayman) Ltd Islands.
Seperti apa jejak yacht mewah senilai Rp 3,5 triliun tersebut sejak disita Polri di Bali hingga harus dikembalikan?
Yacht mewah senilai Rp 3,5 triliun milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands hasil sitaan Polri segera dikembalikan ke pemiliknya pasca-putusan pengadilan.
Putusan PN Jaksel menyatakan penyitaan yacht Rp 3,5 triliun tidak sah dan kapal mewah itu harus dikembalikan. Bareskrim akan segera mengembalikan yacht itu.
Bareskrim Polri menegaskan penyitaan kapal Equanimity Cayman sesuai prosedur. Polri mengatakan penyitaan itu berdasarkan perjanjian kerja sama kedua pihak.
Polisi mengatakan UU TPPU memungkinkan pihaknya menyita yatch milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands meski kasus ini terjadi di luar negeri.
Polri menghormati upaya praperadilan terkait penyitaan yacht senilai Rp 3,5 triliun. Polri menilai jalur praperadilan adalah jalur legal dalam proses hukum.
Bareskrim Polri belum menyerahkan yacht Equanimity kepada Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Bareskrim Polri belum menyerahkan yacht Equanimity kepada FBI. Bareskrim masih melengkapi sejumlah dokumen penyerahan.