
Amerika Serikat Turun Tangan Sita Yacht Rp 3,5 T
Yacht Rp 3,5 triliun yang sempat disita Bareskrim Polri diputuskan untuk dikembalikan ke Equanimity (Cayman) Ltd Island melalui praperadilan.
Yacht Rp 3,5 triliun yang sempat disita Bareskrim Polri diputuskan untuk dikembalikan ke Equanimity (Cayman) Ltd Island melalui praperadilan.
Hakim praperadilan memerintahkan Bareskrim Polri mengembalikan kapal yacht Rp 3,5 triliun ke pihak Equanimity (Cayman) Ltd Islands.
Seperti apa jejak yacht mewah senilai Rp 3,5 triliun tersebut sejak disita Polri di Bali hingga harus dikembalikan?
Yacht mewah senilai Rp 3,5 triliun milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands hasil sitaan Polri segera dikembalikan ke pemiliknya pasca-putusan pengadilan.
Hakim tunggal praperadilan Ratmoho menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Hakim praperadilan Ratmoho menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tidak sah.
Bareskrim Polri menegaskan penyitaan kapal Equanimity Cayman sesuai prosedur. Polri mengatakan penyitaan itu berdasarkan perjanjian kerja sama kedua pihak.
Polisi mengatakan UU TPPU memungkinkan pihaknya menyita yatch milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands meski kasus ini terjadi di luar negeri.
Polri menghormati upaya praperadilan terkait penyitaan yacht senilai Rp 3,5 triliun. Polri menilai jalur praperadilan adalah jalur legal dalam proses hukum.
Polri tak mempersoalkan upaya praperadilan yang diajukan Equanimity (Cayman) Ltd Islands terkait penyitaan yacht senilai Rp 3,5 triliun.