
Terima Suap Rp 440 Juta, Jaksa Farizal Dibui 5 Tahun
Xaveriandy Sutanto bukan hanya menyuap Ketua DPD Irman Gusman, tapi juga menyuap seorang jaksa. Kini jaksa tersebut divonis bui 5 tahun penjara.
Xaveriandy Sutanto bukan hanya menyuap Ketua DPD Irman Gusman, tapi juga menyuap seorang jaksa. Kini jaksa tersebut divonis bui 5 tahun penjara.
PK Sutanto ditolak MA di kasus menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Selidik punya selidik, Sutanto juga diadili di kasus menyuap jaksa sebesar Rp 440 juta.
Pasangan suami istri terdakwa penyuap Irman Gusman divonis melakukan korupsi. Xaveriandy Sutanto dan Memi divonis 3 tahun dan 2,5 tahun.
Irman Gusman kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus gula impor. Sidang beragendakan keterangan dua saksi yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi.