
Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda.
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda.
Dede dan Solihin mengaku dendam kepada Wowon karena diiming-imingi imbalan uang dan rumah yang tak kunjung diberikan.
Momen ini berawal dari keterangan terdakwa Dede, yang ikut dalam aksi keji Wowon. Dede mengaku percaya bahwa Wowon memiliki kesaktian menggandakan uang.
Mendengar Dede yang hanya 'iya, iya' saja, hakim pun nampak kesal. Hakim lalu melontarkan pertanyaan yang sama dengan nada tinggi kepada Dede.
Dede mengatakan Ai, Ridwan, dan Riswandi lalu seperti tertidur usai minum kopi itu. Beberapa saat kemudian, Ridwan dan Riswandi berteriak sambil memegang leher.
Duloh mengatakan dirinya yang membuat kopi isi racun tikus. Jawaban itu membuat hakim berbicara dengan nada tinggi karena tidak sesuai BAP.
Jaksa menunjukkan cangkul dan sekop yang dipakai Wowon Erawan dkk untuk menggali lubang di sebuah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Wowon ternyata hendak membunuh rekannya, Dede, yang ikut dalam pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Riswandi, dan Ridwan dengan kopi isi racun tikus.
Wowon Erawan alias Aki serial killer mengaku khilaf dan tidak berdosa telah membunuh Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.
Wowon Erawan dkk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ai Maimunah dan anak-anaknya, Muhamad Riswandi serta Ridwan Abdul Muiz.