
PT Bandung Kuatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Serial Killer Wowon Cs
PT Bandung telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan dkk.
PT Bandung telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan dkk.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa pembunuh berantai, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, dituntut hukuman mati. Pengacara terdakwa bakal menyiapkan pembelaan.
Trio terdakwa pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Trio pembunuh berantai atau serial killer yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin digelar setelah 5 kali ditunda.
Majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan dkk menegur keras jaksa yang belum juga menuntaskan surat tuntutan.
Sidang tuntutan Wowon Erawan Cs dalam kasus pembunuhan berantai kembali ditunda. Hakim Ketua Suparna meminta jaksa penuntut umum serius menangani kasus ini.
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali ditunda setelah 3 kali.