detikNewsRabu, 09 Des 2020 17:23 WIB Penyelundupan Orang, WNI asal Flores Dihukum 4 Tahun Bui di Malaysia Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, NTT, Saverius Pilu (30), dihukum penjara 4 tahun 6 bulan terkait penyelundupan orang.