
WNI Selebgram Pulang Usai Dapat Amnesty Myanmar, Deportasi Via Bangkok
Kemlu memulangkan seorang WNI dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang usai dapat amnesty Myanmar.
Kemlu memulangkan seorang WNI dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang usai dapat amnesty Myanmar.
Seorang WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata.
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono tentang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar.
Berikut 5 fakta sejoli tersebut tega menjual WNI ke Myanmar, yang dirangkum detikcom pada Selasa (16/5/2023):
Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus perdagangan orang telah merekrut 16 WNI ke Myanmar.
Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar. Polri diharapkan mengusut perkara tersebut secara tuntas.
Penyidik kini tengah memburu pelaku. Dua tersangka itu adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Sebanyak 20 WNI menjadi korban TPPO di Myanmar. Empat orang telah dilepas, sementara 1 WNI tidak ingin dipulangkan dan 15 WNI masih dilakukan upaya pembebasan.
Empat WNI korban TPPO di Myanmar telah dilepaskan oleh pihak perusahaan. Atase Polri untuk Bangkok telah bertemu langsung dengan mereka di Mae Sot, Thailand.
Simak informasi fakta terkini seputar kasus WNI korban TPPO yang disiksa hingga disekap di Myanmar. Pemerintah kini masih lakukan upaya evakuasi WNI di Myanmar.