
WN Pakistan Divonis 7 Bulan Bui gegara Penipuan Transfer Fiktif di Bali
Warga negara (WN) Pakistan bernama Omer Faraz divonis 7 bulan penjara karena melakukan penipuan transfer fiktif di Bali.
Warga negara (WN) Pakistan bernama Omer Faraz divonis 7 bulan penjara karena melakukan penipuan transfer fiktif di Bali.
Polda Kepri dan Polresta Barelang membongkar sindikat penipuan yang dilakukan 47 WNA asal Tiongkok dan Taiwan. Pelaku mengincar korban yang juga WN Tiongkok.