
Syarief Hasan: Kondisi Darurat, Pelarangan WNA ke RI Hal yang Relevan
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendesak Pemerintah segera mengambil kebijakan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendesak Pemerintah segera mengambil kebijakan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang larangan masuk bagi WNA. WNA dilarang masuk ke wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021.
Pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang.
Kristen Gray mengajak WNA datang ke Bali. Ditjen Imigrasi menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena WNA masih dilarang masuk Indonesia.
Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengatakan ada ratusan warga yang diisolasi setelah tiba dari luar negeri. Di antara mereka, ada yang dinyatakan positif Corona.
Demi mencegah strain virus Corona baru, WNA dilarang masuk ke Indonesia. Aturan itu kini diperpanjang oleh pemerintah Indonesia berlaku 14 hari ke depan.
Terkait kebijakan penutupan Indonesia untuk turis asing akibat varian baru COVID-19, Bandara Soekarno Hatta telah mengkarantina 10.899 penumpang internasional.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04/2020, penutupan WNA ke Indonesia berlaku mulai hari ini hingga 14 Januari mendatang.
Sebelum diberlakukan larangan WNA ke Indonesia, pendatang internasional yang datang pada 28-31 Desember 2020 harus karantina selama 5 hari.
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).