
RI Perketat Perbatasan! WNA Dilarang Masuk, Kecuali...
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah RI selama PPKM. Untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah RI selama PPKM. Untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang.
Demi mencegah strain virus Corona baru, WNA dilarang masuk ke Indonesia. Aturan itu kini diperpanjang oleh pemerintah Indonesia berlaku 14 hari ke depan.
Pemerintah memperpanjang pelarangan warga negara asing (WNA). Sebelumnya, kebijakan itu juga dilakukan pada 1-14 Januari 2021.
Larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai berlaku hari ini.
Menparekraf Sandiaga Uno berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengantisipasi kebutuhan 1.200 ruang isolasi bagi WNI ataupun WNA yang akan masuk RI.
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia, namun ada beberapa WNA dengan kategori tertentu yang masih dikecualikan.
Keputusan pemerintah menutup pintu masuk bagi WNA sejak 1 Januari 2021 menuai pro dan kontra. Siapa yang pro dan kontra atas penutupan akses bagi WNA ini?
WNA dilarang masuk ke RI 1-14 Januari 2020 untuk mencegah penyebaran varian baru virus Corona dari Inggris. Begini respons Menparekraf baru Sandiaga Uno.
WNA dilarang ke Indonesia per 1 Januari 2021 demi mencegah strain virus Corona baru yang disebut lebih menular. Keputusan pemerintah didukung kalangan Senayan.