
Langgar Kemigrasian, 2 WN Tunisia dan Rusia Dideportasi
Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi dua WNA, DM dari Rusia dan SM dari Tunisia, karena pelanggaran keimigrasian. Proses pengawalan ketat dilakukan.
Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi dua WNA, DM dari Rusia dan SM dari Tunisia, karena pelanggaran keimigrasian. Proses pengawalan ketat dilakukan.
Seorang WN Tunisia diamankan petugas imigrasi Kelas I TPI Surabaya kerena langgar izin tinggal. Kedua terjaring operasi Jagratara.
Polisi menyebut WN Tunisa yang diamankan di Suramadu tak berniat bunuh diri. Dia hanya depresi dan emosi. Saat itu ia hanya ingin berhenti saja di Suramadu.
Pria berambut pirang yang diduga hendak bunuh diri di Suramadu ternyata seorang WNA. Pria itu merupakan WN Tunisia.