
Pakai Narkoba Saat Ikut Acara Dugem di Jakarta, WN AS Dipenjara 9 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada WN AS di kasus narkoba.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada WN AS di kasus narkoba.
Polisi menangkap WNA, JDS (41) yang menyelundupkan narkoba ke NTB. Bule AS itu ditangkap bersama WNI berinisial LS, asal Teluk Sempang, Lombok Barat.
Imigrasi menetapkan Philip Jacobson (30) sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa. Jacobson merupakan wartawan mongabay.com.
Ian Andrew Hernandez (31) dituntut 14 tahun penjara. Andrew dinilai jaksa terbukti memiliki dan menyimpan 6,60 gram netto kokain beserta 23,73 gram netto ganja.
Warga Negara (WN) Amerika Serikat Husein Ashadi Bahri ditangkap polisi karena mengimpor paket berupa ganja dari ke Bali.