
Digugat Wiranto Rp 44 Miliar, Bambang: Saya Sudah Kembalikan USD 500 Ribu
Bambang menerima titipan uang dari Wiranto sebanyak SGD 2,3 juta dan sudah dikembalikan USD 500 ribu. Bambang kaget Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44,9 miliar.
Bambang menerima titipan uang dari Wiranto sebanyak SGD 2,3 juta dan sudah dikembalikan USD 500 ribu. Bambang kaget Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44,9 miliar.
Bambang dengan tenang menceritakan perjalanan sengketa dengan Wiranto terkait uang SGD 2,3 juta atau setara Rp 23 miliar. Padahal, dulu ia Bendum Partai Hanura.
Wiranto menggugat temannya sendiri yang juga mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.
Bambang dianggap Wiranto melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Wiranto menggugat Bambang Sujagad terkait penitipan uang Rp 23 miliar ke PN Jakpus. Lalu siapakah Bambang Sujagad?
Wiranto menitipkan uang SGD 2,3 juta kepada Bambang Sujagad. Belakangan mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu digugat Wiranto total Rp 44,9 miliar.
Bambang akhirnya angkat bicara soal gugatan atas dirinya yang dilayangkan Wiranto. Ia membeberkan uang yang dititipkan kepadanya ternyata sudah kedaluwarsa.
Dunia peradilan di Indonesia pada pekan pertama di November 2019 dipenuhi berbagai gugatan yang mencengangkan. Apa saja?