
Dihukum Bayar Bunga Rp 11 Miliar ke Wiranto, Ini Kata Bambang Sujagad
"Bahwa terkait berita tentang menang gugatan Rp 23 miliar ditambah Rp 11 miliar adalah tidak benar," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
"Bahwa terkait berita tentang menang gugatan Rp 23 miliar ditambah Rp 11 miliar adalah tidak benar," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
"Kami tentu mengapresiasi ke majelis hakim. Masih banyak hakim jujur, idealis tanpa uang bisa adil seperti ini," ujar kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.
Wiranto akhirnya mengantongi kemenangan atas mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto. Berikut ini perjalanan kasusnya.
Wiranto menang terkait kasus utang piutang Rp 23 miliar dan juga berhak atas bunga Rp 11 miliar.
Ketua Wantimpres Wiranto menggugat Bambang Rp 44 miliar. PN Jakpus mencoba memediasi kasus itu tapi gagal. Sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.