
Eks Bupati Labusel Wildan Aswin Didakwa Korupsi PBB Rp 1,9 Miliar
Wildan Aswin menjalani persidangan di PN Medan, Sumut. Wildan didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Wildan Aswin menjalani persidangan di PN Medan, Sumut. Wildan didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Kejati Sumut menahan eks Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswin Tanjung. Bupati periode 2010-2020 itu diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,9 miliar.