
MA Segera Adili PK Jessica Kumala Wongso di Kasus 'Kopi Sianida'
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang PK yang diajukan Jessica Wongso. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Ahli digital forensic Rismon mengungkap rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan berencana Mirna pada 2016 telah terdistorsi 89,6%
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk mengelabui masyarakat. Apa maksudnya?
Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna. Jessica meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica berharap MA menerima permohonan PK tersebut.
Jessica Kumala Wongso sudah bebas bersyarat, tapi berencana mengajukan PK. Kejagung pun ikut memberikan komentar.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas angkat bicara soal terpidana kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jessica Kumala Wongso akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait kasus kopi sianida. Tim hukum mengklaim memiliki bukti baru.
Jessica Kumala Wongso mengaku telah memaafkan semua yang berbuat buruk padanya setelah bebas bersyarat. Dia merasa tidak ada lagi kebencian di hatinya.