
Kasasi Ditolak MA, Eks Pejabat Pajak Tetap Dibui 9 Tahun di Kasus Suap
MA menolak kasasi 2 eks pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terkait kasus suap dan TPPU. Keduanya tetap divonis 8 dan 9 tahun bui.
MA menolak kasasi 2 eks pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terkait kasus suap dan TPPU. Keduanya tetap divonis 8 dan 9 tahun bui.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jatuhkan vonis terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dengan hukuman 9 tahun bui dan denda Rp 200 juta.
Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan divonis 9 tahun bui dan denda Rp 200 juta.
Eks pejabat Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan membantah dakwaan dan tuntutan jaksa perihal rekening anaknya M Farsha Kautsar yang berisi miliaran rupiah.
Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merampas uang Rp 640 juta yang diterima mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan TPPU.
Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari Farsha Kautsar, anak dari eks pejabat Dirjen Pajak. Intip garasinya yuk!
Farsha Kautsar kini menjadi perbincangan setelah diduga mengalirkan uang kejahatan ayahnya yaitu eks pegawai Ditjen Pajak. Ini informasinya.
Sosok Siwi Widi kini diperbincangkan lagi karena mengaku memakai uang Rp 647 juta dari anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan untuk perawatan di Korea.
Uang ratusan juta rupiah terendus digunakan anak dari Wawan bernama M Farsha Kautsar untuk seorang mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti.