detikNewsKamis, 07 Nov 2019 11:09 WIB
Denda Perusak Lingkungan Rp 19 Triliun Baru Dibayar Rp 330 M, Ini Masalahnya
KLHK memenangkan gugatan atas perusahaan perusak lingkungan mencapai Rp 19,1 triliun. Namun, dari jumlah itu, baru Rp 330 miliar yang dibayar. Apa masalahnya?










































