
Tok! OJK Bubarkan Dana Pensiun WanaArtha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life.
Usai penolakan gugatan PKPU, jumlah nasabah Wanaartha Life yang mendaftarkan diri ke tim likuidasi mengalami penambahan yang cukup signifikan.
Para Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik ini dilarang memberikan jasa pada sektor jasa keuangan.
Gugatan PKPU yang diajukan sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia.
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan.
Jumlah nasabah yang sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi mencapai 1.633 orang pemegang polis dengan total 3.369 lembar polis, 4 kreditor, dan 34 karyawan.
Curhat banjir air mata diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari banyak masyarakat di Indonesia.
Kuasa hukum yang mewakili pemegang polis, Benny Wullur menilai prosedur PKPU bisa membantu mengembalikan dana nasabah lebih cepat ketimbang likuidasi.
Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menunjuk beberapa perwakilan nasabah ke dalam tim.