detikFinanceKamis, 27 Agu 2020 18:40 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Kementerian BUMN
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta. Apa kata Kementerian BUMN?












































