
Denda Rp 500 Ribu bagi Warga Tak Bermasker di Sumsel Berlaku Hari Ini
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol COVID-19 di Sumatera Selatan mulai diterapkan hari ini.
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol COVID-19 di Sumatera Selatan mulai diterapkan hari ini.
Di dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020 diatur bahwa warga yang berolahraga dengan intensitas tinggi dikecualikan memakai masker.
Pemprov Sumut memberlakukan sejumlah sanksi agar warga mematuhi aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah. Salah satunya adalah denda Rp 100 ribu.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah meneken peraturan terkait kebijakan wajib memakai masker bagi siapa pun saat beraktivitas di luar rumah.
Bupati Pati Haryanto telah meneken peraturan wajib bermasker bagi warga Pati. Dalam Perbup 49 tahun 2020 itu warga yang melanggar bakal disanksi bersih-bersih.
Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Makassar dianggap efektif mendisiplinkan masyarakat dalam usaha memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sejumlah warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terjaring razia karena tak bermasker oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri.
Satpol PP Makassar dalam 2 hari terakhir mulai menegakkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, salah satunya mewajibkan warga bermasker.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meneken Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker demi mencegah penyebaran COVID-19.
Pemkot Jayapura mengeluarkan peraturan yang mewajibkan warga menggunakan masker selama masa pandemi COVID-19. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.