
PKS Nilai Kasus Wahyu Setiawan Bencana, Minta KPU Buat Laporan Tertulis
Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera menyebut kasus dugaan suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai bencana.
Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera menyebut kasus dugaan suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai bencana.
"Udah dibuka (segel). Baik yang di sini maupun yang di rumah," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
KPK menggeledah ruang kerja komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan OTT suap PAW anggota DPR fraksi PDIP. Begini potretnya.
KPU Kota Pasuruan mengambil hikmah dari kasus yang menjerat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap dipanggil sebagai saksi kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Apa kata KPK?
"Nggak usah ditantang. Kalau memang ke depannya dirasa perlu dipanggil, ya dipanggil," kata Nawawi saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020) malam.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan caleg pengganti antarwaktu (PAW) disesuaikan dengan surat yang masuk ke DPR.
Arief mengatakan surat ketiga dibalas KPU. KPU tak bisa mengabulkan permohonan PDIP karena Harun Masiku tak memenuhi syarat menjadi PAW anggota DPR.
"KPU telah keluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDIP tak diterima KPU, jadi buat apa dilakukan upaya-upaya tersebut?" kata Hasto.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi calon yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Wahyu Setiawan.