
Video Bendahara KONI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Bendahara KONI Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia terbukti terlibat kasus suap.
Bendahara KONI Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia terbukti terlibat kasus suap.
Jaksa KPK bergerak cepat mempelajari pertimbangan majelis hakim pada putusan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Majelis hakim menyatakan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan Rp 11,5 miliar kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Begini ekspresi mereka saat divonis hakim.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.