detikJabarSelasa, 22 Jul 2025 18:50 WIB Enam Pengeroyok Mati Preman Samson Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Bui PN Cibadak menjatuhkan vonis pidana kepada enam terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian Suherlan. Terdakwaa divonis bulan hingga 1 tahun 6 bulan.